Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
   
   Kekuasaan adalah kemampuan seseorang memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga dipastikan negara mempunyai kekuasaan. Pengertian kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Secara umum, kekuasaan negara dapat diklasifikasikan berdasarkan tugas dan fungsi lembaga negara. Kali ini kita akan membahas tentang macam-macam kekuasaan negara yang diungkapkan oleh pakar berikut.

a. Kekuasaan Negara Menurut John Locke
John Locke
   John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam. Ketiga macam kekuasaan negara menuru John Locke tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.


b. Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Montesquieu
  Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam. Konsep kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu dikenal dengan istilah trias politika. Ketiga kekuasaan tersebut sebagai berikut.
  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang



    Indonesia merupakan negara yang menganut trias politika. Akan tetapi, ajaran trias politika tidak secara utuh diterapkan dalam praktik kekuasaan pemerintahan negara Indonesia. Trias politika yang dikembangkan di Indonesia menggunakan sisten pembagian kekuasaan. Adapun konsep trias politika yang dikembangkan oleh Montesquieu yaitu pemisahan kekuasaan.

Sekian pembahasan tentang Macam-Macam Kekuasaan Negara kali ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan teman-teman sekalian.
    Nilai yang terdapat dalam Pancasila saling berkesinambungan menuju tujuan tertentu, dan sudah tersusun secara hierarkis. Dalam setiap sila terdapat nilai-nilai sosial yang luhur. Prof. Darji Darmodiharjo, mengidentifikasi secara menyeluruh nilai-nilai Pancasila. Adapun nilai luhur Pancasila sebagaimana disampaikan Prof. Darji Darmodiharjo sebagai berikut.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Ketuhanan/Religius)

  • Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Mahasempurna yaitu Mahakasih, Mahakuasa, Mahaadil, dan Mahabijaksana.
  • Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangannya.
  • Nilai sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.


2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Nilai Kemanusiaan)

  • Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
  • Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
  • Nilai sila ke II diliputi dan dijiwai sila I serta meliputi dan menjiwai sila III, IV, dan V.


3. Sila Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan)

  • Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
  • Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
  • Pengakuan terhadap kebhinnekatunggalikaan suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
  • Nilai sila III diliputi dan dijiwai sila I dan II serta meliputi dan menjiwai sila IV dan V.


4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam     Permusyawaratan/Perwakilan (Nilai Kerakyatan)

  • Kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
  • Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksaan yang dilandasi akal sehat.
  • Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan dan hak yang sama
  • Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
  • Nilai sila IV diliputi dan dijiwai sila I, II, dan III serta meliputi dan menjiwai sila V.


5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan)

  • Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,dan pertahanan keamanan nasional.
  • Cita-cita masyarakat adil makmur, material, dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
  • Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
  • Nilai sila V diliputi dan dijiwai sila-sila I, II, III, dan IV.